Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkut Kayu Suruhan Wijaya Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengangkut kayu suruhan Wijaya, terdakwa JI (22), terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit Selasa (26/2/2019) oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jaksa.

Selain itu ia didenda sebesar Rp1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan setelah ia nekat mengangkut kayu ilegal atas suruhan Wijaya.

Jainal warga Berkat Mufakat Gang Siaga, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu membawa 63 potong kayu ulahan sebanyak 7,1 meter kubik.

Kayu itu terdiri dari berbagai ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm tanpa dilengkapi dokumen. Kayu itu ia angkut dengan truk nomor polisi KT 8549 RG.

Ia diamankan pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa diamankan Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo saat patroli di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

"Mohon keringanan yang mulia. Saya tulang punggung orang tua saya, saya harus membiayai mereka, " pungkasnya.

Hakim menunda selama sepekan sidang tersebut dengan alasan bermusyawarah untuk mempertimbangkannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru