Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Serius Cegah Perkawinan Usia Anak

  • 27 Februari 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) serius mencegah perkawinan usia anak atau masih di bawah 18 tahun. Ini menyusul banyak kasus perkawinan usia anak tinggi di Gumas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunung Mas, Rumbun mengatakan, regulasi mencegah perkawinan usia anak ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. 

"Tujuan ditetapkannya Perda tersebut untuk menekan angka perkawinan usia anak di Gunung Mas. Sebab, perkawinan usia anak di daerah kita tergolong tinggi," ujar Rumbun, Rabu (27/2/2019).

Dia mengakui, perda pencegahan perkawinan usia anak belum tersosialisasi secara menyeluruh. Sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan itu. Namun begitu pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi.

"Kami terus berupaya mensialisasikan perda itu kepada masyarakat. Tujuannya agar mereka tahu dan bersama-sama mencegaj perkawinan pada usia anak," cetusnya.

Dia menambahkan, perkawinan usia anak berdampak kurang baik dari sisi kesehatan, ekonomi, dan rumah tangga. Sehingga perkawinan usia anak harus dicegah. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru