Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 6 Tahun Penjara karena Kasus Sabu, Janda Ini Minta Keringanan

  • 27 Februari 2019 - 21:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Nor, terdakwa kasus sabu yang juga seorang janda, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Alfon saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/2/2019).

Terdakwa yang kesehariannya juga sebagai ibu rumahtangga (IRT) ini meminta keringanan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan hukuman enam tahun penjara.

“Saya meminta hukuman yang seringan-ringannya, karena saya ini tulang punggung keluarga, suami sudah tidak ada lagi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim saat persidangan.

Selain itu, posisinya sebagai orangtua tunggal membuatnya khawatir anaknya yang kini telah duduk di bangku SMP tidak ada yang mengurus jika dirinya lama di penjara nanti.

“Kalau saya di penjara nanti takutnya tidak ada yang urus anak di luar, anak saya sekarang usianya sudah 12 tahun, sudah SMP,” ujar terdakwa.

Menanggapi permohonan terdakwa, JPU yang menuntut terdakwa karena dinilai terbukti telah melakukan jual beli sabu dengan harga tiap paketnya senilai Rp500 ribu tersebut, tetap bertahan dengan tuntutannya.

Jaksa menuntut terdakwa hukuman enam tahun, denda Rp 800juta dengan subsidair 2 bulan penjara. “Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” pungkas JPU, Jumaiyati.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru