Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Terus Sosialisasikan Larangan Jual Beli Rokok Ilegal

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 03 Maret 2019 - 19:14 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus menyosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

"Sosialisasi kepada masyarakat terus kami lakukan, terutama kepada para pedagang, agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Indasah, Minggu (3/3/2019).

Ia menyebutkan, akan ada saksi hukum bagi siapa saja yang melakukan kegiatan tersebut. Apalagi sampai mengedarkan rokok ilegal. Karena melanggar Pasal 14,Ayat 1 dan Pasal 54, UU No 39, Tahun 2007 tentang Cukai.

"Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak melakukan penjualan rokok ilegal," kata Indasah.

KPPBC pada akhir 2018 lalu mengumpulkan sebanyak 263.236 batang rokok ilegal. Barang kena cukai tersebut hasil dari penindakan selama tiga tahun terakhir, yang dilakukan di tiga kabupaten yakni Seruyan, Katingan, dan  Kotim.

"Jadi semuanya kami amankan dari sejumlah distributor dan juga warung-warung. Terutama di wilayah yang jauh dari perkotaan," ucap Indasah.

Selain itu, KPPBC bukan hanya mengamankan rokok yang tidak ada cukainya, namun juga yang menggunakan cukai palsu atau tidak leluarsa. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru