Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Mandor Pembawa Kabur Uang Karyawan PT NSP dengan 8 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 04 Maret 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan, BSI (38), mandor yang membawa kabur uang karyawan PT NSP, dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Senin (4/3/2019).

"Mohon keringan yang mulia, seringan-ringannya. Saya menyesal saya minta maaf dengan PT NSP. Di sini saya tidak punya saudara. Saya tulang punggung keluarga. Anak saya masih kecil kelas VI SD," kata terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, jaksa menuntutnya dengan Pasal 374 KUHP. Atas pembelaannya itu, jaksa tetap pada tuntutannya.

Terdakwa berurusan dengan hukum saat berencana akan kabur membawa uang milik karyawan sawit PT Nusantara Sawit Persada. 

Penggelapan yang dilakukan Mandor Panen Divisi I Kebun Persada PT NSP Desa Tehang, Kecamatan Parenggean itu dilakukan pada 21 Desember 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari Pondok I Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, dia terlebih dahulu mengambil gaji 12 karyawan sebesar Rp 58.180.000 dan kabur.

Terdakwa menuju Kota Sampit membeli tiket pesawat mau pergi ke kampung halamannya Nusa Tenggara Barat. Tetapi, dia berhasil ditangkap di Sampit.(NACO/B-11)

Berita Terbaru