Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terancam 8 Tahun Penjara, Setelah Ditangkap Simpan Sabu Bersama Calon Istri

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2019 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jul alias I terancam hukuman selama 8 tahun penjara. Selain itu, ia didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara setelah ia ditangkap dengan calon istrinya Sof alias L.

Sementara L masih belum dituntut dan diajukan secara terpisah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (6/3/2019).

Lutvi menyatakan I bersalah setelah ia diamankan di Jalan Yurni RT 17 RW 4 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim. Keduanya diamankan pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari tangan I dan L diamankan 6 paket sabu siap edar, plastik klip, plastik klip bekas sisa sabu, ponsel dan uang hasil penjualan sabu Rp180 ribu.

Atas tuntutan itu, I meminta keringanan, ia beralasan menyesali perbuatannya. Selain itu ia memiliki tanggungan keluarga. "Tanggungan apa saudara, nikah saka belum sama L," kata hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Ia menyebut, punya anak dari pernikahannya sebelumnya. Namum demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda pekan mendatang dengan agenda putusan. (NACO/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru