Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau Libatkan 36 Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2019

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Maret 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau melibatkan 36 petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2019, Sabtu (9/3/2019).

"Dalam proses sortir dan pelipatan surat suara ini, KPU merekrut sebanyak 36 orang. Mereka merupakan petugas yang kami rekrut dari masyarakat umum yang sudah dilakukan kualifikasi sebelumnya," kata ketua KPU Lamandau, Irwansyah.

Irwansyah menyebut, ke-36 petugas sortir dan pelipat surat suara itu ditargetkan mampu menyelesaikan tugasnya, yakni menyortir seluruh surat suara yang dibungkus dalam 584 box/koli dalam waktu 10 hari ke depan.

"Target awalnya kami harapkan agar proses sortir dan pelipatan untuk seluruh surat suara dapat selesai dalam waktu sepuluh hari ke depan. Namun hal itu fleksibel saja, makanya hari ini akan kami evaluasi berapa surat suara yang dihasilkan setiap petugas per harinya, baru nanti kami akan bisa lihat hasilnya," kata dia.

"Jika memang produktivitasnya rendah karena tingkat kesulitan dalam proses pelipatan misalnya, maka akan kami tambah waktunya, misalnya dengan menambah waktu hingga malam hari," jelasnya.

Irwan juga menyebut, KPU juga telah mengingatkan agar petugas sortir dan pelipat surat suara mengikuti aturan atau SOP yang berlaku demi mencegah hal-hal yang mengganggu jalannya proses sortir atau pelipatan surat suara. Seperti melarang petugas sortir dan pelipat surat suara membawa sejenis minuman atau makanan yang berpotensi merusak surat suara.

"Termasuk juga melarang mereka (petugas sortir dan pelipat surat suara) mengerjakan tugasnya sambil merokok. Selain itu, kami juga sediakan meja khusus untuk masing-masing petugas dengan nama petugas masing-masing untuk mempermudah pengecekan," jelasnya. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru