Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Terdakwa Sabu Ajukan Banding karena Putusan Tidak Sesuai

  • 14 Maret 2019 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang putusan atas 4 terdakwa sabu seberat 3 kilo gram bernama Rus, Sa, HP, dan Mat dirasa ada ketidaksesuaian.

Fakta ini diungkapkan penasihat hukum terdakwa Nashir H Islam seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (14/3/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Mahfudin ini para terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun untuk Rusdiansyah, 17 tahun untuk Sa dan HP, dan 18 tahun untuk Mat

Nashir mengatakan jika ketidaksesuaian tersebut terkait dengan tidak dihadirkannya barang bukti sabu tiga kilogram yang menjadi dasar penangkapan ketiga terdakwa.

"Dalam putusan ini kami ajukan banding, karena kami merasa ada ketidaksesuaian yang dimana tidak dihadirkannya barang bukti saat persidangan, sedangkan dalam Pasal 181 KUHAP barang bukti itu harus dihadirkan," ujarnya.

Selain itu banding yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan jika hukuman yang diterima para terdakwa dinilai cukup berat.

"Vonis yang diterima para terdakwa ini cukup berat, kemudian permintaan keringanan hukuman dari para terdakwa pun ditolak oleh Majelis. Jadi dengan dasar tadi, kami ajukan banding," tandasnya. (AGUS/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru