Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video Keterangan Kapolres Soal Penangkapan Lima Budak Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Maret 2019 - 08:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya menggelar rilis penangkapan lima budak sabu, Kamis (14/3/2019). 

Rilis tersebut disampaikan Kapolres, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops AKP Mahmud dan Kasat Reserse Narkoba AKP Yonals.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar. 

Berikut keterangan kapolres. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru