Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tetap Ingin Bersekolah, Anak Tersangka Asusila Ajukan Penangguhan Penahanan

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2019 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anak yang menjadi tersangka kasus asusila melalui kuasa hukumnya mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah perkaranya dilimpahkan penyidik unit PPA Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim.

"Hari ini kami mengajukan surat penangguhan penahanan Kejaksaan, kami berharap Kejaksaan bisa mengabulkannya dengan mempertimbangkan beberapa alasan yang kami sampaikan," kata Edy Rosandi, salah satu kuasa hukum anak, Jumat (15/3/2019).

Menurut Edyim Rosandi, penangguhan itu mereka ajukan agar anak yang masih berumur 15 tahun itu tetap bisa menempuh pendidikan. Pasalnya saat ini ia berstatus sebagai pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMA.

Dalam penangguhan yang mereka ajukan itu, lanjut Edy Rosandi, untuk penjamin ada dari kedua orangtua anak, mereka memastikan anak akan tetap kooperatif mengikuti persidangan atas kasus undang-undang perlindungan anak yang membelitnya itu.

Bahkan kata dia, jika penjamin dirasa kurang mereka siap menambahnya. Baik itu dari pihak keluarga lain maupun salah satu anggota DPRD Kotim yang mengaku siap menjadi penjamin anak.

"Sebenarnya di Polres Kotim lalu sudah kami ajukan penangguhan, namun tidak ada tanggapan. Kami berharap di kejaksaan ini penangguhan yang kami ajukan bisa dikabulkan agar jangan sampai anak putus sekolah," tegasnya.

Di sisi lain juga harus mempertimbangkan psikologis anak. Pasalnya beberapa waktu lalu ia harus jadi korban dugaan penganiayaan oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit. Mereka tidak ingin kejadian itu kembali terulang dan membuat anak trauma.

Anak harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan persetubuhan dengan kekasihnya sebanyak dua kali pada 4 dan 8 Februari 2019. Korban merupakan adik kelasnya hingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan pria yang bermukim di wilayah kecamatan Antang Kalang itu ke pihak Kepolisian. (NACO/B-2)

Berita Terbaru