Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Kandungan Spiritus dalam Minuman Beralkohol yang Dibongkar Polda Kalteng 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Maret 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Home industri minuman beralkohol di Palangka Raya berhasil dibongkar oleh jajaran Subdit lndagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng pada akhir Februari lalu.

Namun, polisi harus melakukan uji laboratorium hasil pengolahan minuman berakohol tersebut sehingga baru disampaikan pada Senin (18/3/2019).

Ternyata, setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti yang diamankan dari salah satu tempat kejadian perkara (TKP) memiliki kandungan metanol. Yakni di TKP ll dengan tersangka LSF (70) warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. 

Berbeda halnya dengan TKP di Jalan G Obos XVl karena mengandung minuman beralkohol saja. Meski demikian, proses pembuatan dan penjualan tidak disertai dengan izin yang sah. 

"Jadi di TKP Pahandut mengandung metanol. Metanol itu bahan alkohol untuk industri seperti spiritus. Jadi ini lebih berbahaya dari TKP Jalan G Obos,” ucap Direktur Reskrimsus Kombes Adex Yudiswan didampingi Kasubdit lndagsi AKBP Edy Siswanto dan Kanit 1 lndagsi, Kompol Juyanto.

Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Selain LSF, sisanya adalah PS (46), warga Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut dan TJ (58) warga Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. 

LSF dan TJ sebagai pembuat sedangkan TJ penjual. Ketiganya kini diamanan di Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru