Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Kepala Kemenag: Kita Sudah Beri Pencerahan 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 19 Maret 2019 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kemenag Kota Palangka Raya sudah berulang kali memberikan pencerahan terhadap pengurus tempat ibadah, terkait larangan berkampanye di rumah ibadah.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu melarang melakukan kampanye di tempat ibadah," kata Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, Baihaqi usai menjadi pemateri dalam forum silaturahmi kamtibmas yang digagas Polres Palangka Raya, Selasa (19/13/2019).

"Kenapa dilarang? Karena memang itu yang disampaikan KPU supaya umat tetap bersatu," imbuhnya. 

Dia menuturkan, pencerahan terkait hal itu diberikan kepada seluruh pengurus di tempat ibadah. Sehingga, pesta demokrasi yang tidak lama lagi berlangsung, akan berjalan aman dan kondusif sesuai harapan.

Sementara itu, Wakapolres Palangka Raya Kompol Rofiq mengatakan, forum silaturahmi kamtibmas itu bertujuan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama demi terciptanya Pemilu yang aman, damai dan sejuk menuju Indonesia gemilang. 

"Sehingga pemilu berjalan aman dan lancar," harap Wakapolres sembari menambahkan kegiatan serupa juga digelar untuk pengurus tempat ibadah lainnya. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru