Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Ini Dipenjara Gara-gara Tenteng Airsoft Gun

  • Oleh Naco
  • 20 Maret 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang karyawan sawit, Sag merasakan hidup di penjara gara-gara tenteng senjata jenis airsoft gun.

Tersangka diamankan pada 27 Januari sekitar pukul 20.00 WIB di base camp 2 PT Maju Aneka Sawit, Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia diamankan oleh Brigpol Marzuki bersama anggota sekuriti lainnya setelah ia dilaporkan oleh rekannya ke komandan satpam karena sempat mengeluarkan senjata jenis airsoft gun itu.

Petugas yang menggeledahnya menemukan senjata tersebut yang diakuinya sebagai senjata miliknya. Ia mendapatkannya dengan cara membeli dengan harga sebesar Rp3 juta.

"Saya baru lima bulan menguasai senjata tersebut," kata pria yang tinggal di mess karyawan PT Sarimas I, Desa Tanah Putih itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (20/3/2019).

Kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya itu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang RI No 12/1951 tentang Senjata Api.

Terdakwa juga mengakui senjata tersebut sempat ia bawa kemana-mana yang menyimpan air softlens itu di samping celananya. Namun demikian ia mengakui senjata itu tidak pernah ia pergunakan. Bahkan ia tidak mengetahui apakah itu berfungsi atau tidak. (NACO/B-2)

Berita Terbaru