Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Puluhan Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 Maret 2019 - 13:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akibat perbuatannya puluhan kali menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil harus menyeret pria 31 tahun ini lama di balik jeruji besi.

Jaksa Lilik Haryadi menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara, dalam kasus tersebut tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

"Jaksa menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Bambang Nugroho, penasehat hukum terdakwa, Jumat (22/3/2019).

Warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu melakukam perbuatannya terakhir pada Selasa (4/12/2018).

Itu dilakukan di mess karyawan perusahaan sawit di Kecamatan MB Ketapang. Dari beberapa kali kejadian korban  yang masih berumur 13 tahun tersebut diperkosa di kamar tidur dan di kamar mandi hingga puluhan kali.

"Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut," kata Bambang.

Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru