Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kalsel yang Terancam 1,5 Tahun Penjara Minta Hukuman Ringan Seperti Rekannya

  • Oleh Naco
  • 25 Maret 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus illegal logging Sd (48) minta keringanan hukuman kepada majelis hakim saat Jaksa menjatuhkan tuntutan  selama 1,5 tahun penjara kepadanya. Tuntutan dibacakan Senin (25/3/2019) oleh jaksa Dewi Khartika. 

"Mohon keringanan yang mulia," kata terdakwa dalam sidang tersebut.

Meski demikian Jaksa Dewi Kartika tetap pada tuntutannya setelah ia membidik terdakwa dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kalau tiga teman saya yang lain divonis 1 tahun. Mohon bisa seperti mereka," juga kata terdakwa berharap.

 Saat itu majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno itu belum bisa menjatuhkan putusan, hakim menunda selama satu pekan karena ingin bermusyawarah terlebih dahulu.

Selain dituntut pidana terdakwa juga dijatuhi denda sebesar 1 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Warga Kalimantan Selatan itu  tu diamankan di Desa Rantau Katang Km 2 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Terdakwa diamankan saat membawa truk dengan nomor polisi DA 9445 DC. Dari truk miliknya itu diamankan kayu ulahan jenis Benuas dari berbagai macam ukuran yang ia bawa dari Rantau Katang.

Di antaranya ukuran 14x25x400 cm,12x24x400 cm, 18x18x400 cm, 25x28x400 cm dan 10x20x400 cm dengan total keseluruhan 58 potong tanpa surat keterangan syah hasil hutan, faktor angkutan kayu olahan dan surat angkutan lelang

Selain terdakwa dalam kasus serupa turut diamankan tiga rekannya di antaranya AR, JI, dan Ar. Sementara itu barang bukti truk dan kayu dirampas untuk negara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru