Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Palangka Raya Ringkus 19 Tersangka Narkoba 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 25 Maret 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya sudah menangani 15 kasus penyalahgunaan narkoba. Satu di antaranya berkaitan dengan undang-undang kesehatan.

Dari jumlah kasus tersebut, ada 19 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka semua merupakan hasil penindakan anggota satuan setempat, kecuali satu kasus satu tersangka hasil penindakan polsek jajaran.

"Jadi selama 2019 (Januari sampai dengan 25 Maret), ada 19 tersangka dengan jumlah perempuannya satu. Sisanya laki-laki," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Yonals, Senin (25/3/2019).

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 42,15 gram sabu dan 24 butir seledril. Pihaknya akan terus berupaya menindak tegas siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tangkapan terbaru yang dilakukan pihaknya adalah meringkus dua laki-laki berinisial RF (34) dan RM (33). Mereka ditangkap pada Jumat (22)3/2019).

RF diketahui sebagai pegawai honorer di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan adalah 0,31 gram. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru