Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Sarang Walet Divonis Pembinaan 4 Bulan di Dinas Sosial Kotim

  • Oleh Naco
  • 26 Maret 2019 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pencuri sarang burung walet yang berumur 16 tahun yang dituntut menjalani pembinaan selama enam bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah dijatuhi vonis oleh hakim Ade Satriawan.

Hakim menjatuhkan hukuman selama empat bulan jalani pembinaan di dinas sosial. Putusan itu hanya dikurangi dua bulan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.

"Kami terima atas putusan ini tinggal nunggu eksekusi dari jaksa anak akan jalani pembinaan di Dinas Sosial," kata penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono, Selasa (26/3/2019).

Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Lilik Haryadi. Hakim berharap anak tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Semoga dengan vonis ini anak bisa memperbaiki diri dan saat menjalani pembinaan ia bisa menjalaninya dengan baik agar tidak lagi terjerumus dipermasalahan yang sama," tuturnya.

Warga yang bermukim di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan hukum lantaran membobol bangunan walet milik korban Herman.

Perbuatan itu dilakukan pada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar depan Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim. Ia mencuri bersama rekannya (berkas terpisah).

Dalam vonis itu barang bukti berupa tali tambang, senter, pisau dapur, kantong kresek ukuran kecil dan kantong plastik ukuran besar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dua sensor alarm dan tujuh keping sarang walet dikembalikan kepada saksi korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru