Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Motor Sampai Masuk Parit Pemuda 24 Tahun Jadi Pesakitan

  • 27 Maret 2019 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara menggelapkan motor sampai masuk parit, pemuda 24 tahun, MP duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu(27/3/2019).

Pemuda berumur 24 tahun ini menjalani persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Evelyne Napitupulu lantaran ulahnya menggelapkan sepeda motor.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi terdakwa bermula saat terdakwa tengah makan sate di depan Toko Tiara Murni di Jalan RTA Milono pada Januari 2019 lalu.

Tidak lama setelahnya, terdakwa melihat korban tengah berbincang dengan seorang temannya, Fandi. Melihat kejadian tersebut, terdakwa lalu mendekati korban dengan maksud meminjam motornya.

"Terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli minuman dan mengaku sebagai teman Fandi, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya," ujar JPU Deddy Gunawan dalam persidangan.

Setelah mendapat sepeda motor tersebut, timbul niat terdakwa untuk kabur dan menjual sepeda motor itu. Nahas bagi terdakwa saat melewati Jalan Tumbang Nusa, sepeda motor yang dikendarainya disenggol orang yang tidak dikenal hingga masuk parit.

Saat terbangun di rumah sakit, terdakwa langsung dijemput oleh aparat kepolisian untuk selanjutnya diinterogasi. Selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru