Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Illegal Logging Simpan Sabu di Rokok

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Menyandang status sebagai narapidana atas kasus illegal logging tidak membuat Su alias Yan kapok berurusan dengan hukum. Ia kembali diamankan setelah menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sebatang rokok.

"Sabu itu milik saya, waktu itu saya simpan di dalam sebatang rokok yang ada di dalam kotak itu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (27/3/2019).

Ya diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sampit saat berada di dalam blok B8.  Di mana saat itu ia ingin menyerahkan sabu itu kepada rekannya yang ada di Blok A1 pada 4 Januari 2019.

Geraknya geriknya yang mencurigakan saat diamankan ditemukan kotak rokok yang ia gunakan menyimpan sabu di dalam rokok tersebut hingga ia oleh petugas Lapas diserahkan ke Satreskoba Polres Kotim.

Akibat perbuatan nekat warga Jalan Melati Sari RW 3 Desa Bukit Indah kecamatan Antang Kalang ia kini bakal lama meringkuk di jeruji besi. Setelah kasus pertamanya ia dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara.

Atas kasus ini napi yang divonis pada awal 2018 lalu ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam kasus ini ia tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara pertamanya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru