Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Dukung Upaya Hukum Kasasi Kejari Kotim

  • Oleh Naco
  • 28 Maret 2019 - 10:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan kepada mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim Jamaludin yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Kami juga mendukung upaya hukum dari pihak kejaksaan yang akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipidkor Palangka Raya," kata Kabag Hukum Setda Kotim, Nino Andria Y, Kamis (28/3/2019).

Terkait putusan bebas itu Nino menegaskan semua itu sudah melalui proses hukum yang berjalan.

Majelis hakim tentunya mempunyai alasan dan pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan hingga akhirnya memvonis bebas terdakwa.

"Prinsipnya kita tetap harus menghormati putusan pengadilan. Namun bisa dipahami memahami keberatan dari pihak Kejaksaan Negeri Kotim," tegasnya.

Jamaludin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim atas nama pihak lain, sidang sebelumnya jaksa menuntutnya selama 3 tahun penjara denda Rp50 subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Alfan itu memvonis bebas terdakwa hingga Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tidak terima atas vonis itu dan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. (NACO/B-6)

Berita Terbaru