Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti Diamankan Polres Katingan Saat Gerebek 2 Pengedar Sabu di Tumbang Manggu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 04 April 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan dua orang yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Tumbang Manggu Kecamatan Sanaman Mantikei.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting didampingi Kasatres Narkoba Iptu Gusnawardi Kamis (4/4/2019) mengatakan, dua orang yang diamankan itu yakni Hal (35) warga Sampit Kotim yang tinggal di tempat kejadian perkara (TKP), barak  pintu nomor 1 milik Ira Jalan UPM RT. 013 / RW.006, Desa Tumbang  Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, dan Sal (33) warga Hulu Sungai Selatan Kalsel yang tinggal di  mess karyawan UD Generasi Mantikei Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,27 gram.

Lainnya satu buah bong siap pakai, satu buah kotak handphone warna biru merk samsung J6. Kemudian dua buah pipet kaca, satu buah timbangan warna hitam merk pocket scale, satu buah timbangan warna silver merk krisbow, uang tunai Rp10.250.000.

Lainnya satu buah kotak warna hitam, satu buah gunting, satu buah potongan kertas, dua buah buku, satu buah handphone warna hitam merk OPPO A3S.

Barang bukti lainnya 10  bungkus plastic klip ukuran 3x5, dua buah korek api merk tokai, sebuah handphone samsung warna biru, satu buah dompet warna hitam.

Kapolres Katingan mengatakan, jika pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan  untuk mengetahui dari mana asal usul narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh para tersangka serta siapa saja yang menjadi pelanggannya.

"Giat upaya paksa terhadap para tersangka di TKP tersebut telah sesuai dengan SOP dan berlangsung tertib serta aman," imbuh Kapolres. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru