Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PLN MoU dengan Kejari Pulang Pisau Tangani Masalah Hukum Bidang Datun

  • Oleh James Donny
  • 05 April 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - PT PLN (Persero) Unit Pelaksna Pelayanan Pelanggan (UP3) Kuala Kapuas melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi dan Manager PLN UP3 Kuala Kapuas Jamaluddin Saleba,  di Pulang Pisau,  Jumat (5/4/2019). 

Menurut Manager PLN UP3 Kuala Kapuas Jamaluddin Saleba,  dengan adanya bantuan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pihak PLN bisa meningkatkan kinerja. 

"Dengan ada bantuan ini kita bisa tingkatkan kinerja dari PLN,  khususnya di Unit Pulang Pisau," katanya. 

Demikan juga di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi mengatakan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara tersebut dilakukan berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Dalam undang-undang tersebut kami diberikan kewenangan untuk memberikan bantuan hukum baik di depan pengadilan dan di luar pengadilan," terang Triono. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru