Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslucam Rungan Lantik PTPS untuk TPS Tambahan Berdasarkan DPTb

  • Oleh Magang 1
  • 08 April 2019 - 09:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Rungan melantik seorang petugas tempat pemungutan suara (PTPS), di Aula Kantor Kecamatan Rungan, Minggu (7/4/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Walman Tristianto menyampaikan, sebelumnya telah dilantik sebanyak 366 PTPS, sesuai jumlah TPS yang ada di wilayah itu.

"Karena jumlah TPS bertambah satu, yakni TPS berdasarkan DPTb, maka kami juga melantik satu PTPS untuk bertugas di TPS tambahan ini," ungkap Walman melalui aplikasi WhatsApp, Senin (8/4/2019).

Dia berpesan, kepada semua PTPS di Kabupaten Gumas agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin sehingga pengawasan pelaksanaan pemilu dapat berjaan dengan baik, aman dan lancar.

“Kita harap PTPS ini dapat menjalankan tugas dengan baik, dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” cetusnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Gumas, Anlekar Sigap menyampaikan, berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP 3) Pemilu 2019 tingkat kabupaten, di Kabupaten Gumas ada 366 TPS yang tersebar di 12 kecamatan.

“Ada juga penambahan TPS berbasis daftar pemilih tambahan sebanyak satu TPS, tepatnya di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan,” pungkas Anlekar. (MAGANG 1/B-2)

Berita Terbaru