Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades Bagendang Tengah Divonis 4 Tahun Penjara

  • 09 April 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses hukum yang melibatkan mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, M Aini Arif sudah pada tahap putusan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, majelis hakim diketuai Alfon memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Terdakwa juga divonis demgan hukuman denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sang kades terbkti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami majelis hakim menjatuhakan hukuman terhadap saudara terdakwa M. Saini Arif dengan hukuman tersébut sesuai dakwaan kesatu dari dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Alfon saat persidangan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru