Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sepasang Pasutri Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

  • 15 April 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sepasang suami istri, Yar dan Ste Kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, (15/4/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menguàsi narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam persidangan tersebut jaksa mendatangkan saksi penyidik dari kepolisian. Untuk membenarkan dakwaan dari JPU.

Dalam persidangan tersebut saksi mengatakan jika pihaknya menangkap sepasang suami istri tersebut pada 8 November 2018 lalu, saat hendak mengambil sabu yang berada di Plang Jalan Untung Suropati, Menteng, Jekan Raya, Palangka Raya.

Saksi yang saat itu bersama rekannya dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah pertama kali mengamankan Ste yang kala itu turun dari mobil Xenia milik mereka untuk mengambil sabu tersebut.

"Yang turun mengambil sabu itu si istri, karena kami sudah mengantongi informasi yang kami dapat dari masyarakat, jadi kami langsung menangkap si istri kemudian suaminya di dalam mobil," ujar saksi polisi.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bersih 2,34 gram.

"Yang saya tau dapat sabu itu mereka dapat dari napi di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, namanya Ih," pungkasnya. (AGUS).


TAGS:

Berita Terbaru