Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perbuatan Semalam, Pria Putus Sekolah Terancam 3,10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa anak 17 tahun dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan oleh jaksa Kejari Seruyan dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Anak

Melalui penasihat hukumnya terdakwa putus sekolah yang terjerat kasus asusila itu diberi kesempatan selama sepekan oleh hakim untuk mengajukan pembelaannya.

"Masih tuntutan, kami akan ajukan pembelaan nanti," kata Norhajiah seusai sidang tertutup itu, Selasa (16/4/2019).

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana selama tiga bulan untuk mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai sidang itu terdakwa berharap hakim dalam pertimbangan keputusannya nanti bisa menguranginya lagi. Ia menyerahkan sepenuhnya pembelaan kepada penasihat hukumnya itu.

"Diberi waktu 7 hari tadi untuk membuat pembelaan," tukas terdakwa.

Perbuatan itu terhadap kekasihnya yang berumur 13 tahun itu dilakukan pada 19 Maret 2019 malam di komplek perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa ketika ia dan korban janjian untuk bertemu pada tengah malam itu, kesempatan itu terdakwa menyetubuhi korban sekali dengan janji manis akan menikahinya jika korban hamil hingga akhirnya orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan melaporkannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru