Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sertifikat Deposito Akhmad Yantenglie Dianggap Bodong    

  • 16 April 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Dalam pernyataan saksi dari Bank Tabungan Negara (BTN), Wilson Simatupang, yang dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi terdakwa Akhmad Yantenglie, disampaikan bahwa sertifikat deposito yang dibawa Yantenglie bodong.

Hal itu dibenarkan penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, Selasa (16/4/2019).

Suriansyah mengatakan, Wilson Simatupang saat persidangan menyampaikan bahwa sertifikat deposito dana kas daerah Kabupaten Katingan yang disimpan di Kantor Kas BTN Pondok Pinang, Jakarta, memiliki nomor tumpang tindih dengan nomor deposito orang lain. 

“Saksi itu dari bagian legal BTN. Katanya sertifikat deposito itu paslu aslias bodong. Karena nomornya tumpang tindih. Jadi saat dicek ada nomor yang sama tapi atas nama orang lain, bukan Yantenglie."

Ia menambahkan, dalam persidangan, majelis hakim juga sempat meminta pihak BTN menunjukan sertifikat asli dari deposito. Namun saksi tidak bisa menunjukannya.

“Hakim di persidangan juga sempat minta sertfikat asli untuk dijadikan pembanding. Namun tidak bisa dihadirkan oleh saksi saat persidangan itu,” pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru