Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Segera Panggil Caleg Pengintimidasi Petugas KPPS

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 April 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Keributan sempat terjadi di TPS 36 yang berlokasi di Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. Keributan itu muncul saat dilakukan penghitungan suara pascapencoblosan, Rabu (17/4/2019) sore.

Keributan itu disebabkan caleg dari salah satu parpol berusaha mengintimidasi petugas dengan menuding Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemantau TPS menyalahgunakan sisa surat suara.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kobar Dorik Rozani yang mendapat informasi itu langsung mendatangi TPS 36.

"Tadi kita dapat informasi dari rekan kita pengawas TPS bahwa ada caleg dari salah satu  partai politik yang mengintimidasi rekan kita yang sedang bertugas dan menuduh ada ketidaknetralan petugas yang sedang bertugas di TPS tersebut," ungkap Dorik kepada wartawan.

Hal yang dituduhkan, lanjut Dorik, yaitu sisa surat suara di TPS itu disebut telah disalahgunakan.

"Sisa surat suara tersebut memang berasal dari pemilih yang tidak datang saat pemungutan suara. Padahal KPPS sudah  mengklarifikasi bahwa adanya sisa surat suara tersebut merupakan hal yang wajar dan kemudian harus dimusnahkan dengan cara dicoret agar tidak bisa digunakan lagi," jelas Dorik.

Menurut dia, sisa surat suara yang tidak digunakan tersebut nantinya akan segera dikembalikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS).

"Terkait insiden yang terjadi, Bawaslu Kobar secepatnya memanggil caleg bersangkutan untuk mminta kejelasan hal yang dilakukannya. Karena dia sudah melakukan kegaduhan dan mengintimidasi penyelenggara pemilu. Bila nanti ditemukan adanya kesalahan atas caleg tersebut, tentunya ada sanksi pidana dan dia juga akan didiskualifikasi pencalonannya," tegas Dorik. (KRIDA/B-3)

Berita Terbaru