Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Ingatkan Saksi Peserta Pemilu Harus Hadir saat Proses Rekapitulasi Suara di Kecamatan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 19 April 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mengingatkan saksi dari partai politik dan tim capres presiden untuk hadir saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim saat meninjau proses rekapitulasi di kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (19/4/2019).

"Kami menyampaikan kepada seluruh peserta pemilu, penting saat ini hadir saksinya," ucap Harmain Ibrohim.

Saksi perlu hadir dengan membawa form C-1. Sebagai bekal untuk melakukan pencocokan data jumlah suara saat pemungutan di TPS.

"Jika ditemukan perbedaan, nanti diikuti dan dicek bersama panwas. Jika panwas dan parpol cocok, maka langsung diperbaiki hari itu," ucapnya.

Namun, jika memang jumlah tersebut masih bertentangan dengan panwas baru dibuka lagi pleno tingkat TPS yang bersangkutan. (HERMAWAN DP/B-11)

Berita Terbaru