Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Rugikan Caleg

  • Oleh Testi Priscilla
  • 19 April 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) pada tempat pemungutan suara (TPU) yang mengalami ketertukaran surat suara disebut merugukan calon legislatif.

"Tidak dilakukan PSU ini merugikan caleg karena perhitungan suara menjadi untuk suara partai, bukan suara caleg lagi," kata Caleg dari PPP Kota Palangka Raya, Muchlas Rozikin, Jumat (19/4/2019).

Rozikin yang ditemui saat menjadi saksi partai politik (parpol) dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan Jekan Raya ini menyayangkan kejadian tertukarnya surat suara lantaran keteledoran KPU saat pelipatan dan penyortiran antara Dapil I dan dapil II.

"Tidak dilakukannya PSU juga karena kesepakatan, dari saksi saya diminta untuk bersepakat untuk tidak melakukan PSU," tutur Rozikin lagi.

Menurut data yang didapatkan borneonews, ada 24 kertas suara yang tertukar antara dapil I dan dapil II, terutama di TPS 134, Nagasari, Tjilik Riwut Km 11.

"Kita juga menyanyangkan pemilih, begitu ada suara yang tidak sesuai, kok tetap dicoblos," imbuhnya. Hal yang sama juga disampaikan Caleg dari PDI Perjuangan, Sigit Widodo.

"Harapannya ke depan KPU bisa lebih teliti, lebih cermat, dan kalau memungkinkan dan memenuhi unsur harusnya bisa dilakukan PSU," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru