Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemungutan Suara Lanjutan 2 TPS di Kapuas Dilaksanakan Dua Hari Lagi

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 22 April 2019 - 15:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas akan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS pertama yang akan melakukan PSL adalah TPS 01 Desa Mampai Kecamatan Kapuas Murung.

Pemungutan suara di TPS ini sempat terhenti karena kekurangan surat suara DPRD Kabupaten Kapuas dapil 4.

TPS kedua ada TPS 01 Desa Jakatan Mahasa Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya pemungutan suara di TPS kedua ini sempat terhenti untuk pemilihan presiden karena tidak ada surat suara pemilu presiden.

Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim menegaskan pelaksanaan PSL di dua TPS itu telah mendapatkan rekomendasi dari Panwascam.

“PSL telah diajukan oleh PPK ke KPU Kapuas. KPU Kapuas juga telah menetapkan pelaksanaan PSL di 2 TPS tersebut pada 24 April 2019,” jelasnya.

KPU provinsi telah memerintahkan kepada KPU Kapuas untuk mempersiapkan semaksimal mungkin pelaksanaan PSL baik penyelenggara di TPS maupun logistik.

“Kami juga meminta KPU kabupaten untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah dan pihak keamanan agar pelaksanaan PSU dan PSL dapat berjalan aman tertib dan lancar,” ucapnya. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru