Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Diminta Kumpulkan Surat Bukti Legalitas Aset Daerah

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 April 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) diminta lebih serius dalam mengumpulkan dan melengkapi surat-surat bukti legalitas aset daerah. Permintaan ini muncul dilatarbelakangi adanya beberapa kali kasus gugatan atas aset daerah, terutama soal kepemilikan tanah atau lahan.

Ketua Komisi C DPRD Kobar Sarwani, Rabu (24/4/2019) mengatakan, permintaan tersebut sebagai upaya agar sengketa atas kepemilikan aset tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

"Karena surat-surat yang merupakan kelengkapan legalitas tersebut, merupakan bukti kepemilikan sah dari aset tersebut," kata Sarwani.

Menurutnya, dalam beberapa kali pertemuan yang digelar antara pihaknya selaku lembaga legislatif dengan Pemkab Kobar, melengkapi administrasi legalitas aset selalu menjadi hal yang ditekankan.

"Karena tentunya aset milik Pemkab Kobar, merupakan milik Provinsi Kalteng dan secara otomatis adalah aset negara. Namun lantaran surat-surat yang menunjukkan legalitas aset milik Pemkab Kobar tersebut kurang bagus dalam hal kepemilikan dan  pengarsipannya, maka dalam beberapa kali gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pihak kepada Pemkab, terkadang Pemkab kalah dalam gugatan," alasan Sarwani.

Sarwani mengatakan, dalam dua kasus sengketa terakhir yaitu lahan eks Balai Benih Distanak di Jalan Rambutan dan kasus gugatan warga atas lahan Kantor Kelurahan Madurejo. Ia meminta Pemkab Kobar benar-benar maksimal dalam hal menangani kasusnya.

"Jangan sampai aset negara hilang, lantaran masalah ketidaklengkapan surat-surat administrasi dan legalitas kepemilikan," tegas Sarwani. (KRIDA/B-5) 

Berita Terbaru