Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkut Ulin Ilegal Dijanjikan Upah Rp 5 Juta

  • Oleh Naco
  • 26 April 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus ilegal logging, Edy Arianto (53) nekat mengangkut kayu jenis ulin karena tergiur upah yang dijanjikan pemilik kayu, Ias.

"Saya dijanjikan diberi upah Rp5 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat (26/4/2019).

Perbuatan tersangka dilakukan pada 2 Maret 2019, berawal saat Ias datang ke rumahnya minta tolong mengantarkan kayu ulin ke tempat Uwan di Desa Camba, Kecamatan Kota besi sebanyak 4 meter kubik, dengan upah sebesar Rp 5 juta.

Kemudian pada 3 Maret 2019, tersangka mengajak Firma memuat kayu ulin sekitar 4 meter kubik yang sudah ditumpuk di dekat Sungai Desa Tumbang Torong, Kecamatan Bukit Santuai.

Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka berangkat menuju Desa Camba, saat di DAS Mentaya Desa Simpur, Kecamatan Kota Besi. Dan pada 5 Maret 2019 sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka diamankan.

"Berkas tahap II sudah kita terima tingga proses sidang," kata Jaksa Lutvi Tri Cahyanto.

Sementara terkait keberadaan pemilik kayu itu, tersangka mengaku tidak tahu. Dia terakhir bertemu dengan pemilik kayu itu saat di Desa Tumbang Torong, ketika Ias ke rumahnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan Pasal 83 Ayat 2 Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru