Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Suara di Formulir C1 Pilpres Salah Satu TPS Kotawaringin Barat dan Web KPU Berbeda

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 April 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perbedaan jumlah hasil suara antara formulir C1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Kelurahan Baru, Pangkalan Bun dan terinput pada website https://infopemilu.kpu.go.id, membuat heboh salah satu pendukung calon presiden (capres) Kobar.

Pasalnya, pada formulir C1 tertera perolehan suara capres 01 mendapatkan  67 suara, dan suara capres 02 sebanyak 109 suara. Namun, dalam website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertulis pasangan capres 01 sebanyak 67 suara dan capres 02 tertulis 19 suara.

Alhasil, pendukung capres 02 dan beberapa di antaranya melaporkan hal ini ke kantor KPU Kobar.

Ketua KPU Kobar Chaidir, Jumat (26/4/2019) menjelaskan akar permasalahan ini sebenarnya berasal dari kesalahan pengertian Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuliskan angka perolehan suara dalam formulir C1.

"Tadi sempat ada laporan dari beberapa orang ke KPU Kobar tentang adanya kesalahan tersebut. Kita juga memberi penjelasan kepada pelapor dan bagaimana aturannya untuk mengkoreksi kesalahan tersebut," jelas Chaidir.

Dia kemudian menjelaskan kesalahan yang ditemukan dan langkah yang diambil untuk melakukan koreksi, agar perolehan suara yang terpampang di website KPU sesuai  formulir C1.

"Pada formulir tersebut perolehan suara capres 02 sebanyak 109 suara, namun angka 0 (nol) ditulis dengan tanda silang atau X. Padahal tanda silang seharusnya ditulis pada kolom kosong yang tidak tertulis angka, agar kolom tersebut tidak bisa lagi ditulis dengan angka apapun," katanya.

"Nah lantaran petugas yang menginput angka harus menuliskan berdasarkan angka yang tertera, maka diinput angka 1 dan 9, lantaran tanda silang dianggap tidak ada. Sehingga jumlahnya menjadi 19," kata Chaidir.

Menurut Chaidir, nantinya kesalahan pada website resmi KPU tersebut akan diperbaiki, setelah kesalahan ini diperbaiki di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arut Selatan (Arsel).

"Setelah adanya perbaikan di tingkat PPK, maka petugas akan kembali memasukkan angka yang sesuai jumlah yang sudah diperbaiki yaitu 109," jelas Chaidir. (WAHYU KRIDA)

Berita Terbaru