Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MF Sewa Ruko Untuk Bisnis Sabu

  • 30 April 2019 - 18:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang bandar bernama MFi, warga Jalan Iskandar 11, Kecamatan MB Ketapang ini menyewa sebuah ruko di Jalan Delima 12, Sampit untuk melancarkan bisnis sabu. 

"Tersangka ini memiliki rumah pribadi di Kecamatan MB Ketapang, tapi dia memilih menyewa ruko untuk melancarkan bisnis haramnya ini. Di lantai 1 tidak ada barang apapun untuk dijual, di lantai 2 ada kamar. Di sinilah ditemukan semua barang bukti," kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 30 April 2019.

Pria ini merupakan target operasi kepolisian setempat. Sempat hendak dilakukan penangkapan namun dirinya tidak berada di lokasi. Pria kelahiran 1986 ini sempat melarikan diri ke kota Pontianak, Kalimantan Barat untuk menghindari kejaran petugas.

"Beberapa waktu lalu kami berhasil menangkap tiga orang tersangka (AW, Hen dan GP) yang ditangkap saat pesta sabu di sebuah kontrakan di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. Mereka menyatakan membeli sabu dari MF. Kami langsung bergerak ke kediamannya namun dirinya sudah tidak ada di lokasi," jelas Iptu Arasi.

Usaha tim cobra memerangi narkotika di wilayah hukum Polres Kotim membuahkan hasil, bandar sabu kelas menengah ini akhirnya tertangkap meski sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara membuang barang bukti. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru