Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Palangka Raya Terima SPDP Kasus Melibatkan Perwira Polisi

  • 02 Mei 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas kasus yang menjerat salah seorang perwira di Polres Palangka Raya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya Bernard E K Purba saat dimintai konfirmasi, Kamis, 2 Mei 2019.

Bernard mengatakan, pihaknya menerima berkas SPDP tersebut pada Senin (29/4/2019) sore. SPDP itu diserahkan oleh tim penyidik.

"Kami sudah terima berkasnya. Jadi kami nilai kalau perkara ini sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku," tandas Bernard.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya juga telah meningkatkan status perkara dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan terhitung sejak 26 April 2019. Kami akan profesional dan transparan dalam menangani kasus ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perwira kepolisian yang berdinas di Polres Palangka Raya harus berurusan dengan hukum lantaran mobil yang dikendaraiinya menabrak lima mahasiswa hingga mewaskan tiga orang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya pada Minggu, 21 Apri 2019. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru