Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Barang Bukti Sudah Diserahkan ke Bawaslu dan Disiapkan Gugat ke Mahkamah Konstitusi

  • Oleh Naco
  • 03 Mei 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kotawaringin Timur nampaknya tidak ingin main-main dengan apa yang sudah mereka laporkan atas dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara di Mentaya Hulu.

Caleg PKS yang melaporkan kasus itu ke Bawaslu Kotim H. Abdul Sahid menegaskan kalau pihaknya sudah menyerahkan bukti yang diminta oleh Bawaslu Kotim beberapa hari lalu. 

Selain itu bukti lain juga mereka siapkan untuk mengajukan gugatan nantinya ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga apa yang kurang tinggal melakukann kelengkapan.

"Bahkan pihak KPPS yang bermasalah di Mentaya Hulu sudah siap jadi saksi kami," tegasnya, Jumat, 3 Mei 2019.

Menurut Sahid kasus ini di back up penuh oleh jajaran PKS hingga pengurus pusat. Sehingga mereka meminta agar kasus itu serius di tangani.

Sahid mengatakan dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Mentaya Hulu ini  ada dua ruang bagi mereka yakni gugatan  pidana pemilu dan penggelembungan suara.

Saat ini kasus itu masih berproses di Bawaslu. Jumat hari terakhir pelapor untuk menyiapkan bukti setelah 7 hari mereka diberikan kesempatan sesuai ketentuan setelah waktu kejadian itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru