Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Barat Minta Pemkab Terbitkan Edaran THM dan Warung Makan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Mei 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto meminta pemkab setempat menerbitkan edaran tentang ketentuan jam operasional tempat hiburan malam atau THM dan warung makan di bulan Ramadan.

"Seharusnya jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan Ramadan surat edaran sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik THM dan warung makan," ujarnya usai rapat paripurna didepan kantor DPRD Kobar, Senin, 6 Mei 2019.

Dia berharap, surat edaran jam buka THM dan warung makan sudah di edarkan, sebab ini merupakan wilayah eksekutif. "Wilayah kota seharusnya bisa menjadi contoh untuk wilayah - wilayah korbar lainnya," harapnya.

Dia menambahkan, karena ini sifatnya tahunan dan itu sudah biasa dilakukan dalam rangka untuk menjaga kehusuan ibadah umat muslim, seperti daerah Kobar ini yang mayoritas muslim maka sudah seharusnya saling menghargai umat yang sedang beribadah.

"Saya pikir wajib pemerintah untuk mengeluarkan surat edaran untuk pemilik tempat hiburan untuk menghargai umat muslim," ungkapnya.

Triyanto mengajak semua pihak memaknai Ramadan tahun 1440 hijriyah ini dengan hal - hal yang positif.

"Saling toleransi itu merupakan sesuatu yang luar biasa bagi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sehingga kemanan masyarakat terjaga," katanya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru