Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bendahara Setda Katingan: Saya Hanya Diperintah Yantenglie

  • 07 Mei 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 7 Mei 2019, terdakwa mantan Bendahara Umum Setda Katingan Tekli Jika mengatakan, ia hanya menjalankan perintah Ahmad Yantenglie selaku bupati kala itu.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Agus Windana, Tekli mengungkapkan ia pernah diperintah oleh Yantenglie untuk melakukan penarikan uang di rekening Bank BTN lantaran bunga deposito dari Bank BTN macet.

"Saya pernah disuruh Yantenglie menarik uang setelah bunga deposito dari Bank BTN itu macet. Katanya sudah ada kesepakatan antara Yantenglie dengan BTN," ujar Tekli.

Selain itu Tekli juga menyebut jika buka tutup rekening juga diperintahkan Yantenglie kepada dirinya, sebagai upaya untuk menutup jejak penarikan uang kas daerah yang dia lakukan.

"Buka tutup rekening maupun mutasi uang senilai Rp 40 miliar itu juga atas suruhan Yantenglie," ujar Tekli.

Di samping itu, Yantenglie pada saat yang bersamaan dihadirkan sebagai saksi menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan hal itu.

"Saya tidak pernah memerintahkan. Tidak ada saya perintah urusan buka tutup rekening," tegasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru