Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cadangkan Kawasan Pertanian Melalui Peraturan di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 08 Mei 2019 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir menegaskan untuk sektor pertanian perlu pemerintah daerah mencadangkan kawasan pertanian.

"Pencadangan itu dilakukan melalui sebuah peraturan daerah," kata Kadir, Rabu, 8 Mei 2019. Dengan begitu nantinya alih fungsi lahan pertanian masyarakat tidak bisa dilakukan secara mudah karena ini sebagai upaya untuk menghindari alih fungsi lahan pertanian kepada sektor lain.

“Kita yang khawatir ini alih fungsi lahan pertanian itu jadi kawasan sawit, kalau itu dibiarkan tanpa ada pembatasan dan pengaturan dari pemerintah maka kedepannya sektor pertanian dan cadangan pangan akan terancam,“ tegasnya.

Sektor pertanian dan ketahanan pangan jangan sampai terlupakan. Apalagi pemerintah punya rencana dan target besar mempertahankan agar tiap tahun itu Kotim swasembada pangan.

Kadir menegaskan lahan pertanian di Kotim sudah cukup luas, bahkan dia mendukung agar pemerintah terus gencar mengajak masyarakat untuk menggalakan sektor itu.

"Kembali pada pemerintah daerah. Jika memang serius harus pertahankan kawasan pertanian kita," tandasnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru