Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yen Juga Terlibat Pencurian Kendaraan Bermotor

  • 09 Mei 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Ternyata, selain menggelapkan sepeda motor temannya, Yen warga Jalan Anggrek, Kota Palangka Raya, juga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan Jaksa Liliwati seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019.

Liliwati mengatakan, kasus curanmor yang dilakukan pemuda 24 tahun itu terjadi pada Januari 2019, dilakukannya di sebuah warnet  di Jalan G Obos IX, Kota Palangka Raya.

Seusai mengambil sepeda motor jenis Honda Vario  KH 3056 YD, terdakwa langsung menuju Jalan Murjani, tepatnya di belakang Bandara Tjilik Riwut untuk melepas dan membuang nomor polisi kendaraan guna menghilangkan jejak.

"Dalam kasus itu, terdakwa kami tuntut hukuman 1 tahun penjara dengan Pasal 362, KUHP. Namun majelis hakim memvonis 10 bulan penjara," ujar Liliwati.

Sedangkan dalam kasus penggelapan, tersakwa Yendrie Nyo juga divonis 10 bulan penjara. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru