Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sisik Trenggiling

  • 09 Mei 2019 - 22:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sisik satwa langka jenis trenggiling sebanyak belasan kilogram. Satu orang ditetapkan dalam kasus perdagangan ilegal yang menperjualbelikan bagian tubuh hewan dilindungi ini.

"13,25 Kg sisik Trenggiling ini diamankan dari tangan tersangka berinisial RS. TKP di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Sampit," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis malam, 9 Mei 2019.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi, tersangka melakukan perdagangan ilegal tubuh satwa dilindungi. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu karung beras berisi kulit trenggiling.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sebelumnya di kasus seperti ini kuga pernah diungkap di Kotim, namun dilakukan oleh Polda Kalteng. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru