Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satres Narkoba Pulang Pisau Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

  • Oleh James Donny
  • 11 Mei 2019 - 10:52 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau mengamankan dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Banama Tentang dan Kecamatan Kahayan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Purnomo, Sabtu, 11 Mei 2019, mengatakan tersangka pertama yakni seorang pria berinisial SM (36).

SM ditangkap di pekarangan rumahnya, Jalan Lintas Palangka Raya Kuala Kurun, Desa Parahangan, Kecamatan Kahayan Tengah, Rabu 8 Mei 2019, beserta satu paket kecil sabu, alat isap, dan enam plastik kosong.

Paket sabu milik tersangka SM itu, ditemukan tersimpan dalam kotak minyak rambut di semak-semak belakang rumah tersangka.

Tersangka lainnya, yakni seorang ibu rumah tangga, berinisial RN (32) yang ditangkap pada Kamis, 9 Mei 2019, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah, Desa Tumbang Tarusan.

Dari tangannya diamankan 15 paket kecil sabu yang ditemukan dalam botol plastik kecil warna pink, dua kotak timbangan digital,  uang tunai Rp 3.067.000, dua tisu putih, dan lima bungkus plastik klip kecil, satu ponsel. 

Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau mengatakan pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru