Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Tidak Sependapat Dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa Sabu

  • Oleh Naco
  • 13 Mei 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana tidak sependapat dengan tuntutan jaksa Rahmi Amalia kepada terdakwa sabu, AEAP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ega, Senin 5 Mei 2019 dalam putusannya.

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai dari fakta sidang tidak ada yang bisa membuktikan terdakwa sebagai pengedar.

Sehingga hakim tidak sependapat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam tuntutan jaksa tersebut.

Terdakwa EAP akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia diamankan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim di kediaman seorang janda, Try Possaiti.

EAP merupakan tamu Try, dari penggeledahan ditemukan 8 paket sabu di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat isap sabu, ditemukan di tas dalam lemari milik Try. 

Atas vonis itu EAP menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia. Hakim memberikan waktu sepekan untuk masing-masing pihak menyatakan sikap, apakah banding atau menerima. (NACO/B-11)

Berita Terbaru