Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laki-Laki ini Jalani Persidangan karena Miliki Sabu 5,05 Gram

  • 13 Mei 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu, As, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 Mei 2019. Ia menjalani proses persidangan untuk mempertanggungbjawabkan perbuatannya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alfon, Jaksa Riwun Sriwati menyebut terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada Januari 2019.

 Berawal dari informasi yang didapat aparat kepolisian jika adanya transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa. Aparat langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian menangkap As dengan barang bukti satu paket sabu seberat 5,05 garam.

Terdakwa ditangkap polisi usai mengambil paket yang dipesan dari seseorang bernama Ateng (masih buron) seharga Rp6,4 juta.

Dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi KH 2088 TR miliknya, terdakwa pergi untuk mengambil satu paket sabu yang sudah diletakkan di bawah pohon palem di pinggir Jalan Pinus Indah, sesuai arahan dari Ateng.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut,  diatur dan diancam dengan Pasal  114, Ayat (1) jo Pasal 112, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," ujar Jaksa Liliwati.

Terdakwa akan kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (AGUS PRIYONO/B-3)

Berita Terbaru