Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Pembunuhan terhadap Istri Siri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 Mei 2019 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - IK (53 tahun) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang PIR, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar), mengaku membunuh istri sirinya dengan cara memukul bagian wajah menggunakan tangannya.

Hal itu disampaikan pelaku di Mapolsek Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 17 Mei 2019 dengan kalimat pendek saat ditanyai wartawan terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Kanit Buser Reskrim Polres Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) Aiptu Catur menjelaskan jenazah korban Heni Datista (44) ditemukan di rumahnya Jalan Brigjen Katamso Gang PIR dalam keadaan meninggal oleh adik korban, Kamis, 16 Mei 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

"Adik korban waktu itu sengaja datang ke rumah kakaknya, lantaran sejak pagi panggilan telepon yang ditujukannya kepada kakaknya tersebut tidak direspon," jelas Catur.

Saat berada di rumah kakaknya tersebut, lanjut Catur, adik korban mendapati kakaknya dalam kondisi telentang di lantai dan sudah meninggal.

"Wajah korban tampak lebam parah akibat pukulan benda tumpul. Pengakuan sementara tersangka ia memukul korban menggunakan tangannya. Namun pengakuan tersebut akan kami perdalam lagi dalam proses penyidikan," jelas Catur.

Menurut Catur, diduga pembunuhan tersebut dipicu oleh cekcok rumah tangga antara pelaku dan korban.

"Penyebab munculnya cekcok tersebut juga bakal kami dalami dalam proses penyidikan. Kemudian, berdasarkan dugaan sementara, korban meninggal beberapa jam sebelum ditemukan. Diduga peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari," jelas Catur.

Setelah melakukan pembunuhan, menurut Catur, pelaku kemudian berusaha melarikan diri melewati Kabupaten Kobar.

"Agar bisa menangkap pelaku, kami segera berkoordinasi dengan Polres Kobar dan kemudian diteruskan pada Polsek Arsel. Syukurlah pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri ke Surabaya melalui jalur udara. Hari ini juga kami akan membawa pelaku kembali ke Kabupaten Ketapang," jelas Catur.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal  338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru