Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Dua Kali Terima Sabu Dari Oknum Sipir Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 17 Mei 2019 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, SMK sudah dua kali menerima sabu dari oknum sipir Lapas Kelas 2B Sampit, Ketut Widian Arisandi.

Hingga sebelumnya akhirnya SMK diamankan polisi, bersama 16,89 gram sabu sisa yang diambil dari Ketut atas perintah Udin.

Pengakuan tersangka, dia mendapatkan sabu dari Ketut bermula dari telepon seseorang bernama Udin, pada Senin, 4 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari intruksi Udin tersebut, tersangka diminta ke kediaman Ketut di Jalan Lembaga RT 39 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, Ketut menyerahkan deodoran kepada tersangka.

Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya di Jalan Cilik Riwut KM 3 Komplek Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dibuka deodoran dari Ketut, ternyata  ada 7 paket sabu.

Selanjutnya pada Selasa, 5 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB tersangka menerima telepon dari Udin dan diminta untuk menerima sejumlah uang dari seseorang yang tidak dikenal

SMK kemudian menghubungi orang tersebut dan janjian bertemu di Jalan Pramuka. Tersangka mengaku tidak mengenalnya. Dia hanya menyerahkan satu paket sabu dan menerima uang.

Dari uang itu atas perintah Udin diminta untuk membeli timbangan digital. Keesokan harinya, pada 6 Maret 2019, tersangka ditelepon Udin lagi untuk mengembalikan sisa sabu 6 tersebut ke Ketut. Hingga ia dan Ketut diamankan.

Tersangka sendiri kenal dengan Udin karena sering menjenguk kakaknya di Lapas Kelas 2B Sampit. Udin meminta nomor ponsel tersangka dan ditawarkan menjadi kurir sabu. Setelah disetujui, tersangka diarahkan ke Ketut.

Tersangka mengaku sudah dua kali menerima sabu dari Ketut pertama pada Februari 2019 di tempat tinggal Ketut atas perintah tersebut tersangka menerima upah sebesar Rp300.000. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2019 tersangka mengambil sabu di kediaman Ketut itu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp500.000.

Berita Terbaru