Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Banding Kasus Pria Tertangkap Sabu di Rumah Seorang Perempuan

  • Oleh Naco
  • 20 Mei 2019 - 08:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tidak puas atas vonis empat tahun penjara denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap AEP, pria yang ditangkap karena sabu di kediaman seorang perempuan.


Selain itu jaksa juga tetap berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara sidang vonis hakim membidiknya dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita ajukan upaya hukum, kami banding atas vonis tersebut," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Lutvi Tri Cahyanto, Senin, 20 Mei 2019.

Sidang lalu jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.


EAP diamankan pada Sabtu, 29 Desember 2018, sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim di kediaman seorang janda, TP.


EAP merupakan tamu TP, dari penggeledahan ditemukan sabu dari sebanyak 8 paket di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu. Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat hisab sabu ditemukan di tas dalam lemari milik TP.  (NACO/B-5)

Berita Terbaru