Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Bangkal Duet Curi Sarang Walet

  • Oleh Reno
  • 20 Mei 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Merasa penghasilan sebagai buruh bangunan sarang burung walet minim, dua sekawan ini  melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Bangkal, Kecamatan Danau Sembuluh, pada Maret 2019.

Mereka adalah Bud, 41 dan Ded, 32. Warga Desa Bangkal ini masih bersepupu. Aksi pencuriannya sarang burung walet milik Suhardi ini secara tiba-tiba dilakukan mereka berdua ketika melihat situasi sunyi.

Lokasi bangunan sarang walet milik korban ini berdekatan dengan bangunan yang sedang dikerjakan oleh Bud dan Ded. Keduanya lebih awal mengetahui kondisi bangunan sarang walet yang jauh dari pantauan pemiliknya.

"Ketika kami bekerja bangunan sarang walet milik bos, timbul ada pikiran untuk memanjat sarang walet. Ketika itu saya yang punya inisiatif, namun yang memanjat itu Bud, saya menunggu di bawah," ungkap Ded di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwan SH, di Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin 20 Mei 2019.

Menurut Dedi bahwa mereka berdua Budi menerima upah harian Rp100 ribu per hari. Sementara hasil tersebut dianggap masih kurang untuk keperluan sehari-hari keluarganya. Sehingga muncul di benak mereka untuk mencuri sarang burung walet.

"Kita baru kerja 10 hari, target 30 hari kerja. Spontan saja Pak untuk masuk ke bangunan untuk mengambil sarang walet. Kami di tanya pemilik sarang siapa mencuri, kami langsung jawab bahwa kami yang melakukannya," jelasnya.

Dari hasil curian pencurian sarang burung walet itu, Bud dan Ded berhasil menjual dan mendapatkan Rp5.800.000. "Sarang walet kami jual di Sampit ketika pagi harinya. Sisa uangnya setelah kami gunakan hanya Rp2.920.000," jelas Bud lagi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum atau JPU Arwan mengatakan bahwa kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun kurangan penjara.

"Sekarang tergantung kalian mempertanggungjawab, kalau kalian jujur dan tidak berbelit-belit itu menjadi pertimbangan hakim ketika menjalani sidang di pengadilan nanti," jelas Arwan. (RENO/m)

Berita Terbaru