Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permintaan Jaksa Kejari Kotawaringin Timur Bubarkan PT HIJ Dikabulkan

  • Oleh Naco
  • 21 Mei 2019 - 08:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah melalui proses di Pengadilan Negeri Palangka Raya permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membubarkan perseroan terbatas (PT) Harapan Indah Jaya (HIJ) akhirnya dikabulkan oleh hakim.

"Permohonan JPN Kejari Kotawaringin Timur dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk dibubarkan terhadap termohon PT Harapan Indah Jaya,"  kata JPN Kejari Kotawaringin Timur, Trio Andi Wijaya, Selasa, 21 Mei 2019.

Menurut Kasi Datun Kejari Kotawaringin Timur itu, dalam permohonan pihaknya meminta hakim mengabulkan seluruhnya permohonan mereka.

Serta menetapkan perbuatan PT HIJ melangar kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, menetapkan pembubaran PT HIJ, menetapkan likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT HIJ.

Memerintahkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada PT HIJ memerintahkan turut termohon I Julius Suol Udang Leman dan Katherince H Tuwe selaku pemegang saham, turut termohon II Katherince H Tuwe selaku Komisaris Utama, Lela Rusnita Komisaris, dan Yosephinde Estrada Komisaris dan turut termohon II Julius Suil Udang Leman Direktur Utama dan Mampung Direktur tunduk dan mematuhi penetapan.

Serta memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan salinan putusan kepada Kementerian Hukum  dan HAM Direktorat Jenderal Hukum Administrasi Hukum Umum Jalan Rasuna Said Kav 6-7 Jakarta Selatan.

PT HIJ merupakan perusahaan yang melaksanakan proyek bermasalah drainase sisi utara di Bandara H Asan Sampit. Akibat permasalahan itu 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejari Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru